Keputusan pelaksanaan Kurikulum 2013 sudah final. Pada tahun
pertama, kurikulum baru hanya diberlakukan di 30 persen sekolah dasar/MI kelas
I dan IV di setiap kabupaten/kota di semua provinsi.
”Adapun untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK akan diberlakukan di kelas VII dan X di semua sekolah tanpa kecuali,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, Minggu (6/1) malam, di Jambi.
”Pertimbangannya 30 persen saja agar proporsional dan tidak menumpuk di perkotaan. Kita juga realistis karena jumlah SD/ MI sekitar 170.000,” ujar Nuh.
Tim penyusun kurikulum internal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta para narasumber juga memutuskan penyampaian materi pembelajaran tetap sesuai dengan rencana awal, yakni dengan tematik integratif. Khusus mata pelajaran sains, belum diputuskan apakah akan mulai diberikan di kelas IV, V, dan VI atau kelas V dan VI saja. Keputusan finalnya akan diserahkan kepada Komite Pendidikan yang dipimpin wakil presiden.
Peraturan pemerintah
Untuk mengantisipasi agar kurikulum tidak berganti setiap kali berganti menteri, pemerintah memiliki tiga skenario. Skenario pertama, kurikulum akan ”diamankan” dengan payung hukum peraturan pemerintah.
”Biasanya kurikulum diatur dengan peraturan menteri sehingga ada istilah ganti menteri ganti kurikulum. Dengan PP, diharapkan (kurikulum) tidak serta-merta bisa diubah,” kata Nuh.
Skenario kedua, lanjut Nuh, kurikulum diamankan melalui pelaksanaan yang bertahap dimulai dari kelas I, IV, VII, dan X. Lalu tahun kedua kurikulum baru diberlakukan di kelas II, V, VIII, dan XI. Begitu seterusnya. Adapun skenario ketiga diharapkan dari masyarakat. Kurikulum akan mampu bertahan jika masyarakat punya rasa memiliki.
Di dalam kurikulum yang baru juga ditetapkan tidak ada lagi penjurusan di tingkat SMA/MA.
Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menjelaskan, siswa dikelompokkan bukan lagi berdasarkan jurusan, melainkan minat IPA, IPS, atau Bahasa. Dengan peminatan ini, siswa tidak lagi harus mengambil satu bidang tertentu, tetapi bisa mengambil lintas bidang.
”Misalnya, anak yang minat IPA nanti bisa ambil mata pelajaran IPS atau Bahasa. Begitu pula sebaliknya. Seperti sistem kredit semester di perguruan tinggi,” kata Hamid.
Nuh kembali menegaskan, bahasa daerah tetap diajarkan di sekolah. Adapun alokasinya waktunya diserahkan ke setiap sekolah karena Kurikulum 2013 merupakan kurikulum minimal yang butuh pengayaan dari setiap sekolah
”Adapun untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK akan diberlakukan di kelas VII dan X di semua sekolah tanpa kecuali,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, Minggu (6/1) malam, di Jambi.
”Pertimbangannya 30 persen saja agar proporsional dan tidak menumpuk di perkotaan. Kita juga realistis karena jumlah SD/ MI sekitar 170.000,” ujar Nuh.
Tim penyusun kurikulum internal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta para narasumber juga memutuskan penyampaian materi pembelajaran tetap sesuai dengan rencana awal, yakni dengan tematik integratif. Khusus mata pelajaran sains, belum diputuskan apakah akan mulai diberikan di kelas IV, V, dan VI atau kelas V dan VI saja. Keputusan finalnya akan diserahkan kepada Komite Pendidikan yang dipimpin wakil presiden.
Peraturan pemerintah
Untuk mengantisipasi agar kurikulum tidak berganti setiap kali berganti menteri, pemerintah memiliki tiga skenario. Skenario pertama, kurikulum akan ”diamankan” dengan payung hukum peraturan pemerintah.
”Biasanya kurikulum diatur dengan peraturan menteri sehingga ada istilah ganti menteri ganti kurikulum. Dengan PP, diharapkan (kurikulum) tidak serta-merta bisa diubah,” kata Nuh.
Skenario kedua, lanjut Nuh, kurikulum diamankan melalui pelaksanaan yang bertahap dimulai dari kelas I, IV, VII, dan X. Lalu tahun kedua kurikulum baru diberlakukan di kelas II, V, VIII, dan XI. Begitu seterusnya. Adapun skenario ketiga diharapkan dari masyarakat. Kurikulum akan mampu bertahan jika masyarakat punya rasa memiliki.
Di dalam kurikulum yang baru juga ditetapkan tidak ada lagi penjurusan di tingkat SMA/MA.
Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menjelaskan, siswa dikelompokkan bukan lagi berdasarkan jurusan, melainkan minat IPA, IPS, atau Bahasa. Dengan peminatan ini, siswa tidak lagi harus mengambil satu bidang tertentu, tetapi bisa mengambil lintas bidang.
”Misalnya, anak yang minat IPA nanti bisa ambil mata pelajaran IPS atau Bahasa. Begitu pula sebaliknya. Seperti sistem kredit semester di perguruan tinggi,” kata Hamid.
Nuh kembali menegaskan, bahasa daerah tetap diajarkan di sekolah. Adapun alokasinya waktunya diserahkan ke setiap sekolah karena Kurikulum 2013 merupakan kurikulum minimal yang butuh pengayaan dari setiap sekolah